Surat Edaran Sekretariat Jenderal Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama
dalam rangka optimalisasi penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelaksanaan e-government dan penghematan anggaran pada kementerian agama.
Lengkapnya silahkan di :
DOWNLOAD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar